Jakarta — Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi terkait dugaan kasus perundungan yang menimpa siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang, menyampaikan bahwa keenam saksi tersebut merupakan orang-orang yang mengetahui langsung kejadian di sekolah. “Enam saksi yang pasti, mereka yang tahu persis soal kejadian itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Victor menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memastikan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut. “Penyelidikan masih berjalan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA, dan kemarin KPAI juga turun untuk memberikan asistensi,” katanya.

Selain itu, pihak Polres telah berkomunikasi dengan dokter yang menangani korban selama perawatan serta bertemu langsung dengan orang tua korban saat masih hidup.

“Kemarin saat melayat, kami berbicara dengan keluarga. Dalam waktu dekat, kami akan meminta informasi tambahan dari pihak keluarga,” tambah Victor.

Korban MH (13) sebelumnya menghembuskan napas terakhir pada Minggu (16/11) setelah menjalani perawatan sekitar satu minggu di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa dugaan perundungan di SMPN 19 Tangsel harus diproses secara hukum.

“Kami hari ini akan menemui keluarga korban. Kami meminta agar kasus ini dibawa ke ranah hukum agar jelas duduk perkaranya dan bagaimana penyelesaiannya,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, di Tangerang, Selasa (11/11).

Diyah menyebut dugaan adanya unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius dan trauma berat. Karena itu, KPAI mendukung langkah tegas kepolisian dalam mengusut kasus ini.

“Kalau memang ada unsur bullying dan kekerasan, apalagi sudah ada luka-luka, tidak masalah jika diproses hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun pelaku masih berusia anak, proses hukum tetap dimungkinkan sesuai Undang-Undang melalui mekanisme peradilan anak. “Tidak apa-apa, sudah ada sistem peradilan anak,” jelasnya.

KPAI juga mengingatkan pemerintah untuk merespons cepat persoalan perundungan di lingkungan sekolah, mengingat kasus serupa terus terjadi.

“Bullying bisa muncul di mana saja. Kita semua sepakat ini tidak boleh terulang. Kalau ada bullying, harus cepat diselesaikan,” tegas Diyah.

 

Sumber : mercatotomatopienewark.com

By admin