Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikapnya untuk tidak memberikan legalisasi pada aktivitas penjualan pakaian bekas impor (thrifting), sekalipun para pedagang bersedia membayar pajak.

“Saya tidak mau tahu soal pedagangnya. Kalau barang itu masuk secara ilegal, ya tetap saya hentikan,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa ketegasan tersebut diperlukan agar pasar Indonesia tidak dibanjiri produk ilegal dari luar negeri. Menurut Purbaya, jika pasar domestik dipenuhi barang impor, maka pelaku usaha lokal akan kehilangan kesempatan untuk menikmati manfaat ekonomi.

“Kalau pasar lokal dipenuhi produk asing, apa gunanya untuk pelaku usaha dalam negeri?” ucapnya.

Karena itu, Purbaya menegaskan komitmennya untuk menindak keras peredaran pakaian bekas impor, sekaligus meminta para pedagang beralih menjual produk lokal.

“Kalau mereka bilang kualitas barang lokal kurang bagus, kan banyak yang baik. Permintaan pasar itu menentukan kualitas — kalau jelek, ya tidak akan dibeli,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta agar bisnis mereka dilegalkan. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/11), para pedagang berpendapat bahwa usaha thrifting adalah bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasarnya sendiri, sehingga tidak tepat jika dianggap mengancam UMKM lainnya.

Langkah audiensi tersebut dilakukan sebagai respons atas kebijakan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya yang memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal.

Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang yang dilarang ekspor dan impor.

Dalam pengawasannya, Kemendag bertugas mengawasi barang setelah melewati wilayah kepabeanan (post-border), sementara Kemenkeu fokus memonitor pada area border atau pintu masuk kepabeanan.

Editor : Tvtogel

Sumber : mercatotomatopienewark.com

By admin