Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup.
Juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3), menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penerimaan suap terkait penerbitan dan perpanjangan izin operasi sejumlah perusahaan tambang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Kementerian ESDM sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk mempermudah proses perizinan tambang,” ujarnya.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan melibatkan sejumlah perusahaan tambang yang ingin memperoleh kemudahan dalam proses administrasi serta persetujuan operasional. Dalam proses penyidikan, tim KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat kementerian, pihak perusahaan, serta pihak lain yang diduga mengetahui alur proses perizinan tersebut.
KPK menyatakan bahwa ketiga tersangka saat ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata perwakilan KPK.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor sumber daya alam yang ditangani oleh KPK. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pengelolaan sektor energi dan pertambangan agar berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
KPK mengimbau seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam sektor strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.