Jakarta – Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, hingga menewaskan dua orang penagih utang, menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara dari berbagai kerusakan yang terjadi. Kerugian meliputi warung milik warga, sepeda motor, satu unit mobil, serta kerusakan rumah warga, seperti kaca dan bangunan yang dirusak massa.

Menurut Budi, sejumlah fasilitas usaha warga ikut menjadi sasaran. Sebanyak sembilan sepeda motor dan satu mobil dilaporkan mengalami perusakan dan pembakaran. Selain itu, beberapa warung tenda yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar TMP Kalibata turut hangus terbakar akibat aksi massa.

Ia menegaskan bahwa dampak peristiwa ini tidak hanya bersifat materi, tetapi juga berdampak secara ekonomi dan psikologis bagi warga. Banyak korban masih merasakan trauma, terlebih karena warung-warung tersebut merupakan mata pencaharian utama mereka.

Meski estimasi kerugian telah disampaikan, Polda Metro Jaya masih menunggu laporan resmi dari para korban. Laporan tersebut dibutuhkan sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pembakaran.

Budi menyebutkan, setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan langkah hukum, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, belum semua korban melapor karena kondisi psikologis warga yang masih terguncang pascakejadian.

Untuk membantu pemulihan warga terdampak, Polda Metro Jaya membuka kemungkinan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Upaya tersebut mencakup revitalisasi area usaha serta penghitungan bantuan bagi pedagang dan warga yang kehilangan harta benda akibat kerusuhan.

Di sisi lain, kepolisian masih mendalami status dua korban tewas, yakni MET (41) dan NAT (32), yang diketahui berprofesi sebagai penagih utang. Keduanya meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh enam oknum anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

Budi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua korban memiliki sertifikasi resmi sebagai penagih utang. Meski demikian, kepolisian menyatakan empati atas peristiwa tersebut dan masih terus melakukan pendalaman.

Ia juga menilai perlu adanya pembenahan dalam mekanisme penagihan kredit kendaraan bermotor agar kejadian serupa tidak terulang. Polda Metro Jaya berencana memperkuat koordinasi dengan perusahaan pembiayaan atau leasing, terutama terkait penertiban standar operasional prosedur (SOP) penarikan kendaraan.

Penertiban tersebut mencakup pemberian peringatan kepada nasabah yang menunggak cicilan tanpa menggunakan cara-cara pemaksaan di jalanan. Menurut Budi, hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan lembaga pembiayaan.

Sebelumnya, kepolisian menyatakan bahwa persoalan tunggakan kredit sepeda motor menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan dan perusakan di kawasan Kalibata pada Kamis (11/12) malam. Pemilik kendaraan disebut belum menerima pembayaran sama sekali, sehingga meminta bantuan rekan-rekannya untuk melakukan penagihan.

Namun, upaya tersebut justru berujung pada pengeroyokan terhadap MET dan NAT hingga keduanya meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, massa juga melakukan aksi balasan dengan merusak dan membakar kios, warung, serta kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Terkait kasus tersebut, kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dari kalangan warga yang berada di lokasi kejadian. Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menyampaikan bahwa jumlah saksi masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyelidikan. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Editor : Tvtogel
Sumber : mercatotomatopienewark.com

By admin