Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 ekor reptil liar, termasuk beberapa jenis yang dilindungi, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku diketahui merupakan seorang warga negara Mesir.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa warga negara Mesir berinisial AAEA tertangkap membawa satwa hidup di dalam bagasi penerbangan menuju Jeddah tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Menurut Aswin, penanganan perkara tersebut dilakukan secara terpadu bersama BKSDA Jakarta, Karantina, Kepolisian, Imigrasi, serta instansi terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa bandara internasional menjadi salah satu titik rawan peredaran satwa ilegal lintas negara, sehingga setiap upaya penyelundupan satwa dilindungi, baik oleh warga negara Indonesia maupun asing, akan diproses secara hukum.

Temuan awal pada Senin (8/12) itu ditindaklanjuti petugas karantina dengan berkoordinasi bersama Polri, Imigrasi, dan BKSDA Jakarta. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan sebanyak 32 ekor reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil.

Seluruh satwa hasil sitaan kemudian diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, AAEA diamankan oleh petugas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Berdasarkan hasil identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diamankan terdiri atas tiga ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang berstatus dilindungi, enam ekor sanca albino (Malayopython reticulatus), 17 ekor sanca morph jenis Platinum Tiger het, dua ekor leopard gecko (Eublepharis macularius), serta empat ekor kadal tegu (Tupinambis teguixin).

Seluruh reptil tersebut kemudian dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa.

Hingga kini, AAEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk kepentingan penyidikan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut juga tengah mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa di negara tujuan.

Sementara itu, Kepala BKSDA DKI Jakarta, Didid Sulastiyo, menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap upaya konservasi satwa Indonesia di tingkat global.

Ia menambahkan, biawak aru merupakan satwa endemik Indonesia bagian timur yang populasinya di alam terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Pengangkutan satwa hidup dalam kantong kecil tanpa ventilasi dan dokumen resmi, lanjutnya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan penderitaan berat serta meningkatkan risiko kematian satwa.

Result Totomacau
Sumber : mercatotomatopienewark.com

By admin